Tegorejo - Penetapan Perdes APBDesa Tegorejo Tahun Anggaran 2023

Penetapan Perdes APBDesa Tegorejo Tahun Anggaran 2023

Penetapan Perdes APBDesa Tegorejo Tahun Anggaran 2023 - Tegorejo melaksanakan penetapan Peraturan Desa Tegorejo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tegorejo Tahun Anggaran 2023, rapat ini dilaksanakan perangkat desa bersama BPD.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

Pasca terjadinya wabah COVID-19 yang berpengaruh pada segi ekonomi dan sosial masyarakat maka prioritas penggunaan Dana Desa di fokuskan pada penanggulangan COVID-19, setelah 2 tahun lebih berlalu dan penularan COVID-19 sudah bisa dikendalikan maka kini prioritas penggunaan dana desa berfokus pada pemulihan ekonomi, program prioritas nasional, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam untuk mendukung pencapaian SDG's Desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tanggal 23 Desember 2022, Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 meliputi:

1. Program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) paling sedikit 10% dan paling banyak 25%.

2. Dana operasional Desa paling banyak 3%.

3. Program ketahanan pangan dan hewani paling banyak 20%.

4. Dukungan program sektor prioritas Desa berupa bantuan permodalam BUMDes, program kesehatan, pariwisata skala desa sesuai dengan karakteristik desa.

Desa Tegorejo sudah memenuhi segala kriteria prioritas diatas, harapannya seluruh kegiatan yang direncanakan pada APBDesa Tahun Anggaran 2023 ini bisa dilaksanakan semua tanpa ada halangan apapun.


Dipost : 04 Januari 2023 | Dilihat : 354

Share :