Tegorejo - Pelaksanaan Musyawarah Desa Verifikasi dan Validasi Percepatan Penghapusan Pensasaran Kemiskinan Ekstrim (P3KE)

Pelaksanaan Musyawarah Desa Verifikasi dan Validasi Percepatan Penghapusan Pensasaran Kemiskinan Ekstrim (P3KE)

Berdasarkan surat edaran dari DISPERMASDES Nomor 141/149/DISPERMASDES tanggal 16 mei 2023, bahwa agar desa di Kabupaten Kendal diwajibkan untuk melaksanakan Musyawaran Desa Pelaksanaan Musyawarah Desa Verifikasi dan Validasi Percepatan Penghapusan Pensasaran Kemiskinan Ekstrim (P3KE) Desil 1-3.

Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) adalah kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/PK-BKKBN 2021) di setiap wilayah pemutakhiran (RT/Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat) yang tersimpan dalam file elektronik dan sudah divalidasi NIK oleh DUKCAPIL serta memiliki status kesejahteraan (Desil).

Untuk diketahui, dalam surat edaran tersebut disebutkan di Provinsi Jawa Tengah terdapat 19 kabupaten/kota miskin ekstrem kemudian di Jawa Barat terdapat 17 kabupaten/kota, sedangkan di Jawa Timur sebanyak 25 kabupaten/kota.

Untuk Jawa Tengah, yang masuk target prioritas pengentasan kemiskinan ekstrem yaitu Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Boyolali, Klaten, Karanganyar, Sragen, Rembang, Pati, Demak, Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang, Tegal, Brebes.

Upaya Desa Untuk Memberantas Kemiskinan Ekstrem

Desa menganggarkan paling sedikit 10% dan paling banyak 25% untuk penanggulangan kemiskinan Ekstrem, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07/2022 tanggal 23 Desember 2022, Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Kabupaten Kendal margetkan kemiskinan ekstrem hingga 0 Keluarga pada tahun 2024. Semoga bisa terlaksana ya.


Dipost : 29 Mei 2023 | Dilihat : 217

Share :